KOMPAS.TV- Masyarakat perlu waspada dengan penipuan modus penipuan pinjol ilegal salah transfer uang ke rekening korban. <br /> <br />Adapun modus penipuan baru ini dilakukan denga cara , pinjol ilegal mengirim uang ke korban tanpa diketahui lalu menagih kepada korban untuk segera membayar. <br /> <br />Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap adanya praktik kriminal tersebut. Nah, setelah mentransfer tanpa persetujuan korban. <br /> <br />Pinjol ilegal akan menghubungi korban dan meminta transfer balik atau harus membayar utang, korban diharuskan membayar bunga yang besar. <br /> <br />Melansir dari Kompas.com (15/1/2024) Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi "Kalau sudah seperti itu, segera melapor. Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Kumpulkan bukti salah transfer tersebut, seperti tangkapan layar, pesan WhatsApp, atau bukti lainnya. <br /> <br />Baca Juga OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol 0,3 Persen Mulai 2024 di https://www.kompas.tv/video/476174/ojk-turunkan-suku-bunga-pinjol-0-3-persen-mulai-2024 <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/477178/ojk-mengungkap-modus-penipuan-pinjol-salah-transfer-uang-ini-tips-menghindarinya-sinau